Ketika dikonfirmasikan hal tersebut, Kepala Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Mohamad Abdul Majid Ikram mengatakan, pihaknya memang mengimbau agar para merchant tidak membebankan MDR pada konsumen.
Namun demikian, diakui, BI masih terus menggodok ketetapan terkait peraturan tersebut. Bahkan, harapan BI, setelah QRIS terus berkembang, MDR ini bisa mencapai angka nol.
Dia juga berpesan kepada konsumen yang mengalami hal pembebanan biaya MDR, untuk bisa mengingatkan pada merchant bahwa MDR tersebut bukannya tanggung jawab konsumen.
“Merchant yang terkena MDR, ini bisa menanyakan ke pihak bank-nya juga, untuk kemudian mendapat ketentuan bagaimana seharusnya,” sebutnya.
*Penggunaan QRIS di Sumbar meningkat pesat, dorong pertumbuhan ekonomi
Penggunaan QRIS di Sumbar yang tumbuh pesat ternyata juga menyumbang pada pertumbuhan ekonomi yang meningkat. Jumlah pengguna QRIS pada triwulan II 2024 bertambah sebanyak 38,75 ribu menjadi total 824.214 pengguna, atau tumbuh sebesar 40,67 persen (yoy). Sejalan dengan pertumbuhan jumlah pengguna, jumlah merchant QRIS tercatat bertambah sebanyak 14,47 ribu merchant menjadi total 514.577 merchant, atau tumbuh sebesar 27,32 persen (yoy). Pertumbuhan jumlah pengguna dan merchant QRIS mendorong pertumbuhan volume dan nominal transaksi QRIS.
Hal ini dikemukakan BI Sumbar dalam jumpa pers, yang digelar baru-baru ini di Padang.
Pada triwulan II 2024, jumlah volume transaksi QRIS di Sumatera Barat sebanyak 8,12 juta transaksi atau tumbuh sebesar 473,08 persen (yoy), dengan nominal transaksi mencapai Rp1 triliun atau tumbuh sebesar 370,10 persen (yoy).
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.