PADANG (SumbarFokus)
Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) menuntaskan sengketa informasi publik antara Yunzar Lubis dengan Pemerintah Nagari Cubadak Barat, Kabupaten Pasaman, melalui jalur mediasi.
Proses mediasi yang dipimpin mediator Mona Sisca tersebut berlangsung di Ruang Mediasi Kantor KI Sumbar, Kamis (22/1/2026), dan berakhir dengan kesepakatan damai kedua belah pihak.
Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar Musfi Yendra menjelaskan, sebelum mediasi dilakukan, majelis terlebih dahulu menggelar sidang pemeriksaan awal.
“Sidang pemeriksaan awal dengan empat agenda yakni Kompetensi absolut, Kompetensi relatif, legal standing pemohon, legal standing termohon dan jangka waktu permohonan terpenuhi, para pihak sepakat mediasi dengan mediator Mona Sisca,” ujar Musfi Yendra pada Register 03/I/KISB-PS/2026.
Dalam proses tersebut, Mona Sisca bertindak sebagai mediator dan memfasilitasi dialog kedua pihak hingga tercapai kesepakatan.
“Mediasi berjalan penuh keakraban dan para pihak sepakat damai serta menyelesaikan sidang SIP cukup di mediasi saja dan Pemerintah Nagari telah memberikan dokumen informasi yang diminta oleh pemohon,” ujar Mona Sisca.
Sengketa informasi publik itu berkaitan dengan permintaan salinan rencana anggaran kegiatan serta APBNag Pemerintah Nagari Cubadak Barat Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
“Putusan mediasi dengan kesepakatan damai dibacakan pada sidang oleh majelis komisioner menangani register,” tukas Mona Sisca. (000/kisb)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





