Memaknai Indepedensi dan Objektivitas Majelis Komisioner Komisi Informasi

H.M.NURNAS, ST. (Foto: Ist./sumbarFokus.com)

Oleh H.M.NURNAS, ST*

TUGAS Komisi Informasi (KI) seperti yang diamanahkan Undang-undang (UU) nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bukan tugas ecek ecek.
Tugas berat itu adalah menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

Bacaan Lainnya

Komisi Informasi sebagai lembaga kuasi yudisial memiliki konsekuensi bahwa komisioner juga mengemban tanggung jawab, sebagai hakim/majelis dalam penyelesaian sengketa informasi publik.

Secara prinsip, tentu hak dan kewenangan majelis komisioner dalam persidangan melekat hak-hak hakim dalam sidang ajudikasi litigasi di lembaga peradilan.

Apa saja hak hakim atau majelis tersebut? Salah satunya adalah hak imunitas. Hak imunitas hakim adalah hak yang dimiliki oleh hakim untuk tidak dapat dituntut atau diadili atas tindakan atau keputusan yang diambilnya dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim.

Hak imunitas hakim meliputi, imunitas dari penuntutan pidana, imunitas dari penuntutan perdata dan imunitas dari tindakan administratif.

Dalam pasal 26 ayat (2) Peraturan Komisi Informasi (PerKI) 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik disebutkan bahwa majelis komisioner bersifat aktif dalam persidangan.

Pasal ini harus dipahami bahwa majelis komisioner memiliki kewenangan menggali keterangan dan dalil para pihak secara aktif, dan tentu saja menggunakan berbagai cara dan strategi.

Dua hal diatas menjelaskan bahwa majelis komisioner punya kewenangan absolut dalam persidangan. Majelis komisioner adalah orang per orang yang memiliki analisa dan perspektif hukum sendiri. Majelis komisioner punya hak sendiri untuk berbeda pendapat dalam proses persidangan dan dalam putusan (disenting opinion) dan hal tersebut dijamin haknya dalam regulasi.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait