Terkait dengan prinsip adil yaitu sikap atau kesan atau tidak suka, prasangka, dan keberpihakannya pada salah satu pihak dalam menjalankan tugas penyelesaian sengketa informasi publik. Tentu hal ini butuh pembuktian yang mendalam.
Tidak ada kewenangan para pihak untuk mengklaim bahwa seorang majelis berpihak pada pihak lain. Apalagi dalam proses persidangan, di mana majelis komisioner berhak untuk menggali apapun dari para pihak.
Proses penyelesaian sengketa informasi publik juga dituntut kemandirian Komisi Informasi itu sendiri. Dengan kata lain, majelis harus bebas dari pengaruh dan intervensi pihak lain, termasuk oleh pemohon maupun termohon.
Jika komisioner takluk dengan intervensi dan intimidasi dari pihak luar apalagi dari para pihak tentu saja pada akhirnya melemahkan lembaga KI itu sendiri.
Tugas sebagai komisioner komisi informasi adalah tugas berat karena harus siap untuk tidak disukai. Mereka adalah hakim, wakil Tuhan di muka bumi. Satu kaki mereka ada di surga dan kaki lain ada di neraka. Jika mereka takut dengan ancaman, intimidasi dan intervensi maka mereka yang suka memainkan hukum akan merajalela merusak tatanan hukum.
Dan dalam sengketa informasi publik, UU 14/2008 telah memberikan kewenagan sebagai hakim pada perkara aquo.
Putusan berprinsip win-win solution dan amar putusan majelis komisioner itu bisa berdampak ajudikasi litigasi (tidak non litigasi), ketika para pihak menempuh upaya keberatan atas putusan itu dan/atau putusan itu sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap maka amar putusan majelis komisioner di penyelesaian sengketa informasi publik kekuatannya sama sengan putusan lembaga litigasi (peradilan).
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.