Memaknai Pancasila dalam Konteks Keterbukaan Informasi

MUSFI YENDRA. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

Menyembunyikan informasi yang seharusnya diketahui publik dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap etika keagamaan dan moral publik. Oleh karena itu, transparansi informasi menjadi bagian dari pertanggungjawaban moral para penyelenggara negara atas amanah yang mereka emban.

Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia, termasuk hak atas informasi. Dalam negara demokratis, hak untuk tahu (right to know) merupakan hak fundamental yang tidak dapat dipisahkan dari prinsip kedaulatan rakyat. Melalui keterbukaan informasi, setiap warga negara dapat memperoleh akses terhadap berbagai informasi publik yang berpengaruh langsung terhadap kehidupan mereka.

Bacaan Lainnya

Hal ini memungkinkan terjadinya partisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Dalam konteks inilah, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi manifestasi yuridis dari nilai kemanusiaan yang dijunjung tinggi dalam Pancasila.

Sila ketiga, Persatuan Indonesia, meniscayakan terbangunnya kepercayaan antara negara dan masyarakat. Dalam iklim politik yang rentan terhadap polarisasi dan penyebaran informasi yang menyesatkan (hoaks), keterbukaan informasi menjadi instrumen penting dalam menjaga kohesi sosial.

Dengan memberikan akses informasi yang jujur dan transparan, lembaga-lembaga publik dapat memperkuat legitimasi sosialnya serta mengurangi potensi konflik. Keterbukaan informasi menciptakan ruang dialog yang inklusif dan partisipatif, di mana setiap warga negara merasa dihargai, didengarkan, dan memiliki peran dalam pembangunan nasional.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait