Sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, menegaskan bahwa demokrasi deliberatif hanya dapat berjalan apabila tersedia akses informasi yang luas dan merata. Dalam kerangka ini, keterbukaan informasi menjadi syarat mutlak bagi terciptanya proses musyawarah yang berkualitas dan berkeadaban.
Tanpa informasi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, rakyat sebagai pemegang kedaulatan tidak memiliki dasar untuk menilai, mengawasi, atau bahkan mengkritisi kebijakan yang diambil oleh para wakilnya. Oleh karena itu, prinsip keterbukaan tidak hanya menjamin demokrasi prosedural, tetapi juga substansial.
Sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menyiratkan perlunya distribusi informasi yang adil dan merata kepada seluruh elemen masyarakat. Informasi dewasa ini telah menjadi komoditas strategis yang menentukan akses terhadap pendidikan, kesehatan, layanan publik, dan peluang ekonomi. Jika informasi hanya beredar di kalangan elite atau kelompok tertentu, maka kesenjangan sosial akan semakin melebar.
Keterbukaan informasi publik dapat menjadi sarana untuk menjembatani ketimpangan tersebut, dengan memastikan bahwa setiap individu, tanpa memandang latar belakang sosial, memiliki kesempatan yang setara untuk memperoleh informasi yang relevan dan bermanfaat.
Dalam kerangka peringatan Hari Lahir Pancasila, keterbukaan informasi publik dapat dipandang sebagai pengejawantahan nilai-nilai ideologis bangsa dalam praktik pemerintahan sehari-hari. Implementasi nilai-nilai Pancasila tidak cukup berhenti pada ranah konseptual, melainkan harus diinternalisasi dalam sistem kelembagaan dan pelayanan publik.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.