-
Memakai baju ketat atau transparan yang memperlihatkan bentuk tubuh.
-
Mengenakan pakaian pendek seperti rok mini atau baju tanpa lengan (baju pontong nan ponggeang nampak katiak).
-
Memakai pakaian berkabung dalam warna mencolok atau terlalu polos saat ada acara duka (Katampek urang kamatian…).
-
Mengenakan warna yang terlalu mencolok atau tidak sopan dalam acara resmi.
-
Berhias atau memakai gincu secara berlebihan dalam konteks yang tidak tepat (mamakaik gencu taba-taba).
Secara keseluruhan, Sumbang Pakai dalam Sumbang 12 Gadih Minang adalah aturan adat yang bertujuan menjaga marwah dan harga diri perempuan Minang melalui cara berpakaian, bertutur, hingga bersikap di tengah masyarakat.
Penerapan nilai-nilai ini bukan bermaksud membatasi kebebasan, melainkan menjaga kehormatan diri dan lingkungan sosial berdasarkan filosofi adat Minang yang berbunyi “Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah.” (015/BBS)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





