Cara Urus Sertifikat Halal Bisnis Kuliner

Mengurus sertifikat halal bisnis
Tahap pertama, pelaku usaha baik usaha mikro, kecil, menengah, maupun perusahaan besar mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan mendaftar online. (Foto: Canva/Ist.)

PADANG (SumbarFokus)

Sertifikasi halal menjadi komponen penting yang perlu dimiliki pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebelum menjual produknya. Dengan mendapat sertifikasi halal, masyarakat tidak akan mempertanyakan kehalalan produk yang dijajakan. Apalagi saat ini, pembuat kebijakan sudah menyediakan program sertifikasi halal gratis bagi UMK.

Bacaan Lainnya

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kementerian Agama RI, Mastuki mengatakan, pengurusan sertifikasi halal kurang lebih memakan waktu sekitar 21 hari. “Waktunya diberikan panduan, dan secara langsung disebutkan dalam regulasi itu proses sertifikasinya total 21 hari. Sekarang kami sedang menyesuaikan waktu penyesuaian baik di sistem, LPH, maupun di MUI,” kata Mastuki.

Mastuki menuturkan, sertifikasi halal dikeluarkan oleh BPJPH sejak tahun 2019. Setidaknya, ada empat tahapan yang dilalui pelaku usaha untuk mendapat sertifikasi halal. Berikut tahapan mengurus sertifikat halal bisnis kuliner:

  1. Ajukan permohonan

Tahap pertama, pelaku usaha baik usaha mikro, kecil, menengah, maupun perusahaan besar mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan mendaftar online melalui laman https://ptsp.halal.go.id.

Dalam laman tersebut, pelaku usaha harus menyertakan dokumen pelengkap seperti data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, pengolahan produk, dan dokumen sistem jaminan produk halal.

“Melakukan pengajuan permohonan kepada BPJPH, harus melalui BPJPH. Kemudian melengkapi dokumen yang diperlukan, sekarang sudah online base,” ucap Mastuki.

  1. Memilih LPH

Setelah dokumen disubmit, BPJPH kemudian memeriksa kelengkapan dokumen tersebut. Jika dokumen sudah lengkap, BPJPH akan mengirimkan notifikasi kepada pelaku usaha untuk memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait