PAYAKUMBUH (SumbarFokus)
Konsistensi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tehadap keberadaan Perda Inisiatif No 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik amatlah terlihat nyata dengan berbagai inovasi, pengelolaan pemanfaatan media sosial, instagram, Facebook, Tiktok, YouTube, pojok baca digital (Pocadi), kumpulan berita (Kube), termasuk kerjasama dengan media pers.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi Informasi Sumbar Nofal Wiska dalam paparannya pada kegiatan Sosialisasi Perda No 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik oleh Ketua DPRD Sumbar, di Agamjua, Payakumbuh, Sabtu (19/8/2023)
Ketua KI Sumbar tambahkan, pelaksanaan keterbukaan informasi yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD Sumbar merupakan langkah nyata bagaimana DPRD Sumbar ada kemauan keras meningkatkan pelayanan informasi publik sebagai hak masyarakat, sekaligus bagaimana DPRD Sumbar menjaga marwah, martabat masyarakat Sumatera Barat sesuai aturan perundang-undangan.
“Sekretariat DPRD Sumbar sebagai OPD terbaik di lingkungan Pemprov Sumbar yang melaksanakan keterbukaan informasi secara tepat, dan terus berinovasi dalam menyebarkan informasi kegiatan kedewanan yang cepat dan mudah dicerna masyarakat Sumbar di manapun berada dengan pemanfaatan teknologi informasi, apakah lewat website maupun medsos DPRD Sumbar,” ungkap Nofal.
Nofal katakan, keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban semua badan dan lembaga publik yang melaksanakan kegiatan memakai dana APBN dan APBD sebagaimana juga yang disebutkan UU No 14 tahun 2008, PP no 61 tahun 2010 serta Perda Sumbar no. 3 tahun 2022 tentang penyelenggaraan keterbukaan informasi publik.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.