Menuju Pilkada Serentak, Pemilih Pemula Perlu Pahami Penjelasan Ini!

Menuju Pilkada Serentak, Pemilih Pemula Perlu Pahami Penjelasan Ini! (Foto: MUHAMMAD SHIDDIQ PUTRA/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Rabu, 27 November 2024 mendatang akan menjadi hari penting bagi Indonesia, terutama bagi pemilih pemula. Sebab, pada hari tersebut akan diadakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di 38 provinsi di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Pemilih pemula tentunya akan ‘perdana’ memilih kepala daerah yang diinginkan, baik itu setingkat provinsi maupun kabupaten atau kota.

Pilkada adalah singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, yaitu proses pemilihan langsung oleh rakyat untuk memilih kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota di Indonesia.

Pilkada dilakukan untuk menentukan:

  1. Gubernur dan Wakil Gubernur di tingkat provinsi.
  2. Bupati dan Wakil Bupati di tingkat kabupaten.
  3. Wali Kota dan Wakil Wali Kota di tingkat kota.

Pilkada merupakan bagian dari sistem demokrasi Indonesia yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat memilih pemimpin daerah secara langsung.

Pelaksanaannya diatur oleh undang-undang, yakninya UU No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan sejak 2015 Pilkada dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia untuk menghemat anggaran dan meningkatkan efisiensi.

Tahapan Pilkada biasanya mencakup:

  1. Pendaftaran calon kepala daerah.
  2. Kampanye.
  3. Pemungutan suara.
  4. Penghitungan suara.
  5. Penetapan pemenang Pilkada.

Pilkada berperan penting dalam menentukan kebijakan daerah yang sesuai dengan aspirasi rakyat, karena kepala daerah yang terpilih memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan pemerintahan di wilayah masing-masing. Jangan lupa untuk memilih! (015/BBS)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait