Menunggu Sidang MK, Gugatan Richi Aprian Dinilai Sangat Berdasar Hukum

Logo. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

(3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau penjabat Bupati Walikota.

Bacaan Lainnya

(5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

“Soal ini, dari bukti permohonan ke MK RI itu, pasal 71 ayat 3 dan ayat 5, bisa dikenakan dengan hukumannya didiskualifikasi,” ujar Hendri lagi.

Terkait dugaan pelanggaran pasal 71 itu, Richi Aprian memiliki bukti fakta, walau kata Hendri pengaduan Richi ke Bawaslu Tanah Datar dan Sumatra Barat ditolak.

“Silahkan saja, toh ujian terkait dugaan pelanggaran itu ada di MK RI lewat persidangan PHP-Kada 2024, apalagi ada unsur terstruktur, sistemik dan masif, sangat mudah bagi MK RI jatuhkan vonis diskualifikasi kepada Paslon peraih suara terbanyak pada Pilkada kemarin. Dan analisa serta kajian bisa saja Bawaslu Tanah Datar atau pun Bawaslu Sumbar dilaporkan ke DKPP, atas putusan yang diputuskan tentang Pasal 71 UU 16/2010 itu,” sebut Hendri. (000)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait