PADANG (SumbarFokus)
Perkara dugaan korupsi untuk pengadaan alat praktik siswa SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) tahun 2021, akan memasuki tahap persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Senin (9/9/2024)
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar M.Rasyid mengatakan, berkas tersebut segera dilimpahkan, Kejati Sumbar telah menyiapkan tim Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut.
“Insyaallah dalam minggu ini akan kita limpahkan ke pengadilan,” katanya
Sebelumnya, tujuh tersangka dan barang bukti telah diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum ke rumah tahan (rutan) Kelas II B Anak Air, Padang.
Pada berita sebelumnya, Kejati Sumbar telah, menetapkan delapan tersangka, terkait dugaan korupsi pengadaan alat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar.
Delapan tersangka tersebut yaitu R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek, RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), yang keduanya merupakan ASN pada Dinas Pendidikan Sumbar.
Tersangka lainnya adalah SA selaku ASN SMK, dan DRS selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ).
Sementara, lima tersangka lainnya merupakan kelompok rekanan dalam proyek pengadaan, yakni E (Direktur CV Bunga Tri Dara), SU (Wakil Idrektur CV Bunga Tri Dara), SY (Direktur Inovasi Global), BA (Direktur Sikabaluan Jaya Mandiri), yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Yang terakhir adalah DI selaku Direktur PT Indotek Sentral Karya yang menjadi penyedia Sektor Pariwisata. Namun tersangka diketahui sudah meninggal dunia.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.