Minggu ini, Berkas Dugaan Korupsi Disdik Sumbar Segera Dilimpahkan

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) M.Rasyid memberikan keterangan pada awak media di Kejati Sumbar. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

Para tersangka, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 18 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Disebutkan juga, total kerugian Rp5,5 miliar dan telah memeriksa 37 orang saksi beserta saksi ahli. (006)

Bacaan Lainnya

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait