“Penindakan tegas terhadap pengendara roda dua ataupun roda empat yang menggunakan knalpot racing (brong), dan kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI),” tuturnya.
Dijelaskan, dari hasil kegiatan tersebut, jajaran Satlantas Polres Pasaman Barat berhasil melakukan penindakan dengan menggunakan blanko tilang manual sebanyak 110 berkas, dengan rincian barang bukti yaitu kendaraan bermotor roda dua sebanyak 79 unit, dan roda empat tiga unit.
“Selain kendaraan bermotor, petugas juga melakukan tilang surat-surat kendaraan bermotor berupa SIM C sebanyak 10 berkas dan STNK 18 berkas,” jelasnya.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih mengutamakan keselamatan dan patuhi aturan lalu lintas saat berkendara di jalan raya. Pengendara sepeda motor untuk tetap menggunakan helm sebagai pelindung kepala, dan lengkapi surat-surat dan kelengkapan kendaraan sesuai aslinya.
Selain itu, khusus untuk para generasi muda dan pelajar, lakukan kegiatan yang bermanfaat, hindari aksi ugal-ugalan dan balapan liar di jalan raya.
“Jadilah pelopor keselamatan dalam berlalu lintas, jangan karena mengejar waktu untuk sampai di tempat tujuan, sehingga mengabaikan keselamatan di jalan raya,” imbaunya. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.