MK Diskualifikasi Cawabup Pasaman, KPU Sumbar Siap Tindaklanjuti Putusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1, Anggit Kurniawan Nasution. (Foto: KPU Sumbar/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1, Anggit Kurniawan Nasution. Keputusan ini mengejutkan banyak pihak. MK menilai Anggit tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana.

Bacaan Lainnya

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilkada perkara nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa Anggit Kurniawan Nasution, S.IKom., M.Sc. resmi didiskualifikasi sebagai calon Wakil Bupati Pasaman dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024.

Dalam amar putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelenggarakan satu kali debat terbuka yang diikuti oleh peserta pemilihan Bupati Pasaman. Keputusan ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami visi, misi, dan program masing-masing kandidat sebelum pemungutan suara ulang berlangsung.

“Memerintahkan kepada Termohon untuk menyelenggarakan satu kali kampanye debat terbuka pasangan calon guna menyampaikan visi, misi, dan program masing-masing pasangan calon sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang,” tegas Suhartoyo.

Menanggapi putusan ini, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Sumbar, Jons Manedi, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mematuhi keputusan MK.

“Kami, KPU Sumbar, akan mematuhi putusan MK terkait Pilkada Pasaman. Namun, tentu kami akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan KPU RI mengenai tindak lanjut keputusan ini,” ujar Jons Manedi saat diwawancarai di Padang, Senin (24/2/2025).

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait