Lebih lanjut, Jons menambahkan bahwa KPU Sumbar segera melakukan persiapan terkait tahapan dan jadwal yang harus dijalankan.
“KPU Pasaman akan menindaklanjuti keputusan MK dalam waktu 60 hari sesuai ketentuan,” jelasnya.
Diskualifikasi ini tentu mempengaruhi dinamika politik di Pasaman. Dengan waktu yang terbatas, partai politik dan gabungan partai politik harus segera menentukan pengganti Anggit.
Selain itu, masyarakat Pasaman kini harus lebih cermat dalam memilih pemimpin di pemungutan suara ulang yang akan datang.
Dengan perkembangan ini, publik menanti langkah KPU Pasaman dalam memastikan Pilkada berjalan lancar dan adil. (003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.