PASAMAN BARAT (SumbarFokus)
Dua lelaki berinisial TM (40) dan RD (40), diringkus Tim Kalong Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor).
“Benar, kedua pelaku diringkus petugas di Jorong Pasanggiang Nagari Talu, Kecamatan Talamau pada Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB,” kata Kasat Reskrim Iptu Habib Fuad Alhafsi mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, Minggu (28/12/2025).
Diterangkan, peristiwa pencurian itu terjadi, saat kedua pelaku menumpang menginap di rumah sekaligus warung milik korban di Pasar Simpang Empat, Kecamatan Pasaman pada Jumat (26/12/2025) malam.
“Melihat sepeda motor Honda Vario Tecno nomor polisi L 2570 OM milik korban yang sedang terparkir, kedua pelaku langsung membawa kabur pada Sabtu (27/12) pagi,” terangnya.
Aksi kedua pelaku, saat itu terekam kamera cctv, sehingga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat.
“Berbekal alat bukti kamera cctv, petugas segera melakukan penyelidikan, dan memperoleh informasi bahwa kedua pelaku menuju arah Kecamatan Talamau,” ungkapnya.
Selanjutnya, tim kalong Satreskrim Polres Pasaman Barat di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro, langsung melakukan pengejaran, dan berhasil meringkus kedua pelaku di Jorong Pasanggiang Nagari Talu.
“Langkah kedua pelaku terhenti karena kondisi jalan di Pasanggiang Nagari Talu masih dalam tahap pembersihan material longsor,” ucapnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





