Dijelaskan, berdasarkan hasil introgasi petugas, kedua pelaku merupakan warga Kasang Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman, dan mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian di Pasar Simpang Empat, Kecamatan Pasaman.
“Modus pelaku dalam menjalankan aksinya, yakni menumpang menginap di warung milik korban dengan alasan kehabisan uang dan menunggu kiriman dari kerabatnya,” jelasnya.
Kedua pelaku dan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario Tecno nomor polisi L 2570 OM sudah berada di Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






