Momentum Ramadan, Ini Imbauan Bupati-Wabup Padang Pariaman

Surat edaran Bupati-Wakil Bupati Padang Pariaman, terkait keamanan dan ketentraman selama bulan Ramadan. (Foto: Diskominfo Padang Pariaman/SumbarFokus.com)

PADANG PARIAMAN (SumbarFokus)

Guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat selama menjalankan ibadah di bulan Ramadan, Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Aziz dan Rahmat Hidayat, mengeluarkan surat edaran, Jumat (28/2/2025).

Bacaan Lainnya

Surat edaran tersebut berisi beberapa poin. Pertama, yaitu larangan bagi tempat hiburan/karaoke dan sejenisnya untuk beroperasi selama bulan Ramadan.

Kedua, pembatasan jam operasional bagi rumah makan, kafe, ataupun warung yang menyediakan makanan dan minuman, hanya boleh beroperasi dari pukul 16.00 hingga 04.30 WIB.

Ketiga, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman No. 38 Tahun 2003 tentang ketentraman dan ketertiban umum, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat membahayakan dan mengganggu ketertiban umum, seperti membuat, membunyikan, dan menjual petasan, kebut-kebutan, balap liar, tawuran, dan mengonsumsi alkohol.

Keempat, imbauan bagi yang tidak berpuasa untuk tidak merokok dan minum di tempat umum pada siang hari.

Terakhir, yaitu imbauan kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi kebakaran.

Selain itu, John dan Rahmat juga mengingatkan pentingnya saling menghormati antar sesama agar ibadah puasa dapat berjalan dengan lancar dan penuh khusyuk. Masyarakat diharapkan untuk turut menjaga kerukunan dan menghindari tindakan yang dapat merusak kedamaian selama bulan suci ini.

Imbauan ini diharapkan dapat dipatuhi oleh masyarakat Padang Pariaman guna menjaga keamanan lingkungan, serta meminimalisir terjadinya kejadian-kejadian yang tidak diinginkan.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait