PADANG (SumbarFokus)
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sekdaprov Sumbar) Arry Yuswandi menargetkan 30 persen Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemprov Sumbar harus meraih predikat Badan Publik Informatif pada Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025 yang digelar Komisi Informasi Sumbar.
โKita targetkan, 30 persen OPD Sumbar harus jadi Badan Publik Informatif dalam monev KIP 2025 ini. Karena itu, catat Buk Kadis Kominfotik, laporkan pada saya, kepala OPD yang tidak hadir dalam launching Monev KIP ini!โ tegas Sekdaprov Arry, yang saat itu mewakili Gubernur Sumbar, meluncurkan Monev KIP Sumbar 2025, Selasa (8/7/2025), di Istana Gubernur Sumbar.
Diakui Sekdaprov Arry, meski Provinsi Sumbar meraih predikat Provinsi Informatif dari Komisi Informasi pusat, namun dalam pelaksanaan di lapangan belum maksimal. Terbukti, masih ada sengketa informasi publik yang diajukan organisasi atau kelompok masyarakat ke KI Sumbar.
โKita akui, banyak badan publik yang alergi dengan keterbukaan dan transparansi, padahal sudah amanah Undang Undang. Ke depan kita tidak ingin ini terjadi lagi. Informasi yang tidak dikecualikan sesuai UU, harus dibuka ke publik untuk mengurangi beban birokrasi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat pada pemerintah,โ jelas Arry.
Dilanjutkan, terkait dengan adanya beberapa sengketa informasi yang muncul, ada juga badan publik berpikir, kenapa Komisioner komisi Informasi tidak berpihak pada pemerintah, pada organisasi ini bentukan pemerintah. Tapi memang begitu adanya, Komisi Informasi diamanahkan Undang Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, untuk menjaga amanah masyarakat dalam menjaga keterbukaan serta transparansi dalam tata kelola pemerintahan.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.