JAKARTA (SumbarFokus)
Maraknya peredaran minuman beralkohol minol ilegal di Ibu Kota Provinsi Papua Barat, Manokwari, telah menjadi perhatian publik dan menuai polemik beberapa pekan terakhir. Respons serius juga disampaikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk Papua (MPR for Papua).
Lembaga yang beranggotakan para wakil rakyat (DPR dan DPD) dan didirikan oleh MPR RI sebagai wadah komunikasi dan penyelesaian persoalan sosial-kemasyarakatan di Tanah Papua ini turut bersuara. Ketua MPR for Papua, Yorrys Raweyai, menyayangkan penanganan minol ilegal yang cenderung lamban dan setengah hati.
Menurut Yorrys, sudah lama Pemerintah Kabupaten Manokwari menyuarakan perihal maraknya peredaran minol ilegal, mulai dari ketiadaan izin peredaran, minuman olahan dan oplosan yang tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku, hingga soal ketiadaan kontribusi sepeserpun bagi perekonomian daerah.
โSejak pertengahan 2025, Bupati Manokwari, Hermus Indou, menyampaikan laporan resmi kepada MPR for Papua tentang 53 titik penjualan dan peredaran minol ilegal di wilayahnya. Dia pun telah meminta pihak kepolisian untuk mengusut dan memberantas transaksi ilegal yang berlangsung selama puluhan tahun ituโ, ujar Yorrys di Jakarta (13/09/2025).
Namun, lanjut Yorrys, setelah sekian lama laporan tersebut diterima, belum tampak aksi dan kebijakan tegas dan komprehensif pihak kepolisian untuk membasmi peredaran Minol ilegal di Manokwari. Atas dasar itu, Wakil Ketua DPD RI tersebut mendesak pihak kepolisian agar lebih serius menangani peredaran Minol ilegal di Papua Barat.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.