PADANG (SumbarFokus)
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyiapkan skema pengaturan lalu lintas khusus selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2026 guna mengantisipasi lonjakan kendaraan di jalur-jalur utama.
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah pembatasan operasional angkutan barang serta penerapan sistem satu arah di kawasan Lembah Anai.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengatakan pengaturan lalu lintas tersebut dilakukan agar perjalanan masyarakat selama masa mudik dapat berlangsung aman dan lancar.
βKita ingin memastikan perjalanan masyarakat selama mudik dan arus balik Lebaran berjalan aman dan lancar. Karena itu pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan melakukan pengaturan lalu lintas untuk mengantisipasi kemacetan kendaraan,β ujarnya.
Pengaturan lalu lintas itu ditetapkan melalui Pengumuman Gubernur Sumatera Barat Nomor 550/86/DISHUB-SB/III/2026 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriah di Provinsi Sumatera Barat.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat Dedy Diantolani menjelaskan pembatasan operasional kendaraan barang akan diberlakukan selama masa angkutan Lebaran.
Dia menyebut, pembatasan tersebut mulai berlaku pada Jumat (13/3/2026) pukul 12.00 WIB hingga Minggu (29/3/2026) pukul 24.00 WIB.
Menurut dia, aturan tersebut berlaku bagi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan maupun gandengan, serta kendaraan pengangkut CPO, hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






