Berdasarkan hal tersebut, Pengurus MUI Kabupaten Pasaman Barat membuat Surat Pernyataan Sikap Nomor : 27/SP/MUI-PB/X/2024., tentang adanya Pembai’tan Imam Mahdi palsu dan perekrutan syuhada 313 orang yang akan menjadi pasukan inti Imam Mahdi akhir zaman di Kabupaten Pasaman Barat.
MUI Pasaman Barat menetapkan enam poin sikap melalui surat ini. Pertama, MUI menegaskan bahwa laporan masyarakat tersebut benar adanya dan diakui oleh yang bersangkutan.
Kedua, MUI Kabupaten Pasaman Barat menyimpulkan bahwa pemahaman/keyakinan yang mereka sampaikan tersebut adalah sesat dan menyimpang.
Ketiga, MUI Pasaman Barat menolak keberadaan orang asing yang menyiarkan pemahaman bahwa telah munculnya Imam Mahdi yang bernama Muhammad Bins Qosim, Warga Negara Pakistan yang mengaku sebagai orang yang akan melantik Muhammad Qosim sebagai Imam Mahdi, terkadang dia juga mengaku sebagai Imam Mahdi, terkadang juga mengaku sebagai Rasul akhir zaman, dan terkadang dia mengaku sebagai orang yang akan mendirikan kerajaan Bani Tamim yang berpusat di Kabupaten Pasaman Barat.
Keempat, MUI mengimbau umat Islam/masyarakat untuk tidak terpengaruh kepada pemahaman tersebut dan tidak mudah percaya kepada klaim-klaim yang tidak jelas sumbernya serta tidak melakukan tindakan yang melawan hukum dan main hakim sendiri.
Kelima, MUI mengimbau umat Islam/masyarakat untuk selalu bersikap kritis dan terus mengkaji persoalan-persoalan akhir zaman melalui sumber-sumber yang jelas yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Terakhir, keenam, MUI Sumbar meminta seluruh aparat untuk pro aktif menelusuri pihak-pihak terkait dan mengantisipasi penyebaran serta munculnya pemahaman yang menyimpang di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.