PASAMAN BARAT (SumbarFokus)
Seorang pemuda berinisial IM (28) diringkus oleh tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), yang diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pelaku berhasil diringkus disalah satu penginapan yang berada di Jorong Kuamang, Nagari Kuamang Alai, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (12/11/2024), sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
“Pelaku berhasil diamankan seiring adanya laporan dari masyarakat tentang adanya kegiatan prostitusi di salah satu penginapan yang ada di Nagari Kuamang Alai Kecamatan Lembah Melintang,” kata Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, di Simpang Empat, Rabu (13/11/2024).
Diterangkan, tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin Ipda Algino Ganaro bersama Kanit II Tipidter Aipda Ilva Yanarida dan anggota langsung melakukan penyelidikan dan memantau untuk mengetahui ciri-ciri dan aktivitas pelaku yang diduga sering membawa wanita di penginapan tersebut.
Selanjutnya, sekitar pukul 00.30 WIB dini hari, tim Opsnal melihat pelaku sedang berboncengan menggunakan sepeda motor dengan seorang wanita datang ke penginapan yang berada di Nagari Kuamang Alaiz Kecamatan Lembah Melintang.
“Petugas memantau dan mengawasi gerak gerik pelaku di halaman sebuah penginapan tersebut, petugas langsung meringkus pelaku yang diketahui berinisial IM yang diduga akan menunggu lelaki (pelanggan) yang akan berkencan dengan wanita sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui perantara pelaku,” terangnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.