Dikatakan, setelah pelaku IM diamankan, petugas langsung melakukan interogasi terhadap pelaku serta seorang wanita berinisial TN (22) yang saat itu sedang berada di dalam kamar penginapan bersama lelaki hidung belang.
“Dari hasil interogasi di lapangan, keduanya mengakui bukan pasangan suami istri, melainkan pekerja seks komersial (PSK) yang dimanfaatkan oleh pelaku IM untuk dijadikan ladang bisnis, menurut pengakuan IM, tamu yang dilayani oleh korban berkomunikasi melalui sosial media untuk berkencan dengan TN (korban),” ungkapnya.
Dijelaskan, terkait modus operandi, pelaku bertindak sebagai perantara (muncikari) yang menawarkan (menjajakan) wanita (korban) tersebut kepada tamu pelanggan sebagai PSK dengan mematok tarif layanan kencan sebesar Rp1 juta.
Dari tarif tersebut, pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp200 ribu dari wanita yang ditawarkannya kepada tamu pelanggan untuk satu kali berkencan, sedangkan pengakuan TN uang yang diterima dari pelaku sebesar Rp800 ribu.
“Korban terpaksa menjadi pekerja seks komersial karena himpitan ekonomi serta memenuhi kebutuhan satu orang anaknya yang masih balita, dengan kondisi seperti itu, pelaku dengan mudah melancarkan aksinya untuk memperdagangkan korban sebagai PSK,” jelasnya.
Ia menyebut, petugas menyita barang bukti dari pelaku berupa satu unit telepon seluler merk Oppo dan uang tunai sebesar Rp1 juta, selanjutnya pelaku dibawa ke ruang penyidik Tipidter Sat Reskrim Polres Pasaman Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman pidana minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.