โKita selaku anggota Komite IV DPD RI yang membidangi tentang keuangan dan asuransi akan menindaklanjuti. Sebelumnya juga sudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan wakil ketua DPD RI terkait dengan permasalahan yang dialami oleh nasabah asuransi Bumiputera ini,โ kata Haji Uma.
Selain itu, kata Haji Uma, dirinya akan memanggil pihak terkait untuk mencari solusi dan memberikan keadilan terhadap para nasabah ini. Karena telah menyimpang dengan aturan dan perundang-undangan hak dari nasabah, sehingga dinilaii sudah menyalahi hukum dan undang-undang yang berlaku.
โTidak semestinya asuransi ini melimpahkan kerugian kepada nasabah dan simpanan para nasabah juga dibayar setengah. Padahal para nasabah tidak menuntut jasa tambahan misalnya tabungan mereka 40 juta, mereka hanya meminta berdasarkan tabungan. Jika tidak dibayar, sangat merugikan masyarakat, karena AJB Bumiputera ini sudah lama berdiri di Aceh dan nasabahnya sangat banyak, bukan hanya ratusan bahkan ribuan,โ pungkasnya. (000/DPD)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.