PASAMAN BARAT (SumbarFokus)
Sebagai upaya menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Pasaman Barat, Tim Kalong Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), kembali membekuk seorang lelaki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku diketahui berinisial NK (43), yang berhasil diringkus petugas di Jorong Padang Tujuh, Nagari Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 16.00 WIB sore.
“Penangkapan terhadap pelaku sebagai bentuk respon cepat laporan dari masyarakat terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu Habib Fuad Alhafsi, saat dikonfirmasi wartawan SumbarFokus.com pada Rabu (11/6/2025) malam.
Diterangkan, peristiwa pencurian yang dialami oleh korban bernama Lizardi Yana (44), terjadi di teras kantor BKPSDM Jorong Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman pada Rabu (4/6/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Saat itu korban (pelapor) memakirkan sepeda motor merk Honda Beat dengan Nomor Polisi BA 2634 SL di teras kantor BKPSDM Pasaman Barat, selanjutnya korban pergi masuk ke dalam kantor tersebut.
“Berselang waktu sekitar 15 menit, saat korban keluar dari kantor BKPSDM, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat parkir semula. Korban berusaha untuk mencari sepeda motor miliknya, namun tidak kunjung ditemukan,” terangnya.
Lanjutnya, korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat, dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/104/VI/2025/SPKT RES PASBAR tanggal 4 Juni 2025.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.