“Akibat peristiwa pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta,” sebutnya.
Ditambahkan, sebagai tindak lanjut dari kasus pencurian kendaraan bermotor itu, petugas melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari korban dan para saksi serta alat bukti lainnya. Dari hasil penyelidikan, tim kalong Polres Pasaman Barat telah mengantongi identitas pelaku, dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Jorong Padang Tujuh, Nagari Aua Kuniang Kecamatan Pasaman.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim kalong di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro langsung menuju lokasi, dan meringkus pelaku, saat itu sedang makan disebuah rumah yang berada di Jorong Padang Tujuh, Nagari Aua Kuniang,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, dari pelaku NI, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi BA 2634 SL.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





