Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah diketahui baru saja menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Salah satu aturan dalam Permenaker ini adalah mengizinkan perusahaan tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, kulit dan barang kulit, furnitur, serta mainan anak melakukan pembatasan kegiatan dan menyesuaikan pembayaran upah. Di mana mengacu Permenaker ini, perusahaan bisa memangkas jam kerja sebanyak 1 hari dalam sepekan dan perusahaan bisa mengurangi upah pekerja sekitar 25 persen. (000/DPD)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.