“Perlu dicatat bahwa hasil pengawasan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan bahwa masih ada BUMN yang belum sepenuhnya mematuhi prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan. Hasil tersebut mencatat adanya 49 dari 1.002 perusahaan yang dinilai melalaikan aturan lingkungan dan merusak ekosistem,” tegas Nevi.
Diketahui, dari 49 perusahaan tersebut, 11 di antaranya adalah BUMN. Sebanyak 24 perusahaan telah dilaporkan ke pihak kepolisian, dengan tujuh di antaranya sedang dalam proses penyelidikan atas dugaan pelanggaran lingkungan yang serius.
Dari sebelas BUMN yang terlibat, lima di antaranya adalah anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX yang bergerak dalam pengolahan gula di Jawa Tengah, sementara satu di antaranya adalah anak perusahaan PTPN XIII yang berfokus pada industri sawit di Kalimantan Timur.
βHarus tegas dan harus ada efek jera. Penghentian pemberian kredit dari bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada perusahaan-perusahaan perusak lingkungan akan menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk tidak melakukan perusakan lingkungan,β tutup Nevi Zuairina. (000/ril)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.