JAKARTA (SumbarFokus)
Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina meminta pemerintah untuk mengambil tanggung jawab terkait biaya demurrage atau denda sebesar Rp350 miliar yang muncul akibat tertahannya 490 ribu ton beras impor Bulog di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Nevi mendorong pengawasan teknis di lapangan untuk mengatasi masalah ini.
Hal ini disampaikan Nevi menanggapi situasi tertahannya beras impor tersebut di dua pelabuhan besar Indonesia, yang dapat menyebabkan biaya demurrage sekitar Rp350 miliar.
“Biaya ini tidak boleh dibebankan kepada rakyat dengan menaikkan harga beras. Ini adalah akibat dari kurangnya koordinasi, jadi pemerintah harus bertanggung jawab dan meningkatkan pengawasan teknis di lapangan,” kata Nevi, Rabu (12/6/2024).
Nevi mengakui bahwa biaya demurrage ini dapat berdampak pada kenaikan harga beras di masyarakat. Namun, ia menekankan pentingnya menahan harga beras terutama menjelang Hari Raya Iduladha 2024.
“Dampak ke harga memang mungkin terjadi, tapi kita harus menahan kenaikan harga beras, terlebih di momen Hari Raya Iduladha,” papar Nevi.
Menurut Nevi, biaya demurrage ini merupakan buntut dari kebijakan yang tidak terkoordinasi dan tersosialisasi dengan baik.
“Akibat kebijakan yang tidak terkoordinasi dan tersosialisasi, harus ada tanggung jawab dari pemerintah, jangan semua dibebankan ke Bulog. Ini adalah akibat kurang koordinasi antara Badan Pangan Nasional dan Bulog,” tegasnya.
Diketahui, sekitar 490 ribu ton beras impor Bulog tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Hal ini diduga disebabkan oleh perubahan kebijakan Badan Pangan Nasional yang mengharuskan impor menggunakan kontainer, berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang memperbolehkan penggunaan kapal besar.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





