Niniak Mamak Koto Nan Ompek Ingatkan Pemko Payakumbuh Hormati Adat dalam Proses Sertifikat Pasar Syarikat

Rencana Pemerintah Kota Payakumbuh memproses Sertifikat Hak Pakai (HP) untuk tanah Pasar Syarikat tanpa melibatkan Niniak Mamak Nagori Koto Nan Ompek kembali memicu keberatan dari para pemangku adat. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

PAYAKUMBUH (SumbarFokus)

Rencana Pemerintah Kota Payakumbuh memproses Sertifikat Hak Pakai (HP) untuk tanah Pasar Syarikat tanpa melibatkan Niniak Mamak Nagori Koto Nan Ompek kembali memicu keberatan dari para pemangku adat. Informasi yang beredar di sejumlah grup WhatsApp menyebutkan bahwa pengukuran tanah akan dilakukan pada Jumat (28/11/2025), meskipun sebelumnya telah ada kesepakatan bahwa proses tersebut mesti melibatkan unsur adat nagori.

Bacaan Lainnya

Niniak Mamak DR Anton Permana Dt Hitam dari Pasukuan Simabua Koto Nan Ompek meminta Wali Kota Payakumbuh agar tidak gegabah dan tidak memaksakan kehendak dalam pengurusan sertifikat tersebut. Dia menegaskan bahwa Pasar Syarikat berada di atas tanah ulayat nagori yang dilindungi oleh hukum adat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

“Kami mendukung pembangunan kembali Pasar Syarikat. Namun jangan dilangkahi. Niniak Mamak sudah sepakat harus dilibatkan secara resmi, sesuai hasil rapat di Nagori Koto Nan Ompek,” ujar Anton Dt Hitam, Kamis (27/11/2025) petang.

Dalam pertemuan Niniak Mamak Nagori Koto Nan Ompek pada 8 November 2025 di Kantor KAN, telah disepakati tiga hal penting terkait tanah ulayat bekas Pasar Syarikat:

Pertama, Nagori Koto Nan Ompek akan mengurus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sebagai dasar kepastian hukum aset nagari.
Kedua, Niniak Mamak membentuk tim pengurusan aset dan advokasi untuk berkomunikasi dengan Pemko Payakumbuh terkait pengelolaan pasar ke depan.
Ketiga, nagori mendukung pembangunan kembali pasar baru, namun harus melalui kesepakatan setara dan saling menguntungkan.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait