PAYAKUMBUH (SumbarFokus)
Rencana Pemerintah Kota Payakumbuh melanjutkan pembangunan Pasar Payakumbuh di atas tanah ulayat menuai penolakan dari Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ompek. Para pemangku adat menyatakan siap menempuh langkah hukum apabila pembangunan tetap dipaksakan tanpa musyawarah.
Sikap tersebut disampaikan Niniak Mamak Koto Nan Ompek melalui Dr. Anton Permana SIP MH Dt. Hitam, menyikapi pernyataan Wali Kota Payakumbuh yang menyebut proyek pasar tetap berjalan meski menuai penolakan. Menurut Anton, pembangunan yang menyentuh tanah ulayat tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan pemangku adat.
“Tanah ulayat bukan objek yang bisa diperlakukan semaunya. Ada adat, ada sejarah, dan ada hak kolektif masyarakat nagari yang harus dihormati,” ujar Anton Permana Dt. Hitam melalui pesan WhatsApp, Sabtu (27/12/2025).
Ia menegaskan, dalam falsafah Minangkabau, kafilah atau pendatang sejatinya harus menghormati adat setempat. Karena itu, pihaknya menilai sikap yang mengabaikan musyawarah justru berpotensi menimbulkan konflik baru.
“Hati-hati dengan tanah ulayat di Alam Minangkabau. Banyak pemimpin yang jatuh karena mengabaikan nilai adat. Orang Minangkabau paham betul sejarah dan asal-usul tanah ulayatnya,” ujarnya.
Anton juga menyoroti penandatanganan Risalah Rapat Koordinasi Penyelesaian Rekonstruksi Pasar Payakumbuh tertanggal 22 Desember 2025 yang dilakukan oleh pihak yang dinilai tidak memiliki kewenangan sebagai Ketua KAN Koto Nan Ompek. Menurutnya, hal itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





