Ia menambahkan, sejak awal Niniak Mamak telah mengantisipasi kemungkinan adanya tekanan terhadap tokoh adat dengan mengajukan permohonan pemblokiran tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Payakumbuh.
“Dari awal kami sudah sepakat, jika pembangunan dilakukan tanpa musyawarah dengan Niniak Mamak, maka kami akan menempuh jalur hukum. Baik pidana, perdata, maupun upaya administratif ke lembaga terkait di tingkat pusat,” tegasnya.
Selain itu, Niniak Mamak juga mempertanyakan sikap Pemerintah Kota Payakumbuh yang dinilai enggan membuka ruang dialog terbuka. Menurut Anton, sikap tersebut justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
“Kenapa harus terburu-buru? Kenapa menghindari musyawarah adat? Apakah ada kepentingan tertentu di balik proyek pasar ini? Padahal kearifan lokal adalah fondasi utama dalam pembangunan di Minangkabau,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa Niniak Mamak Koto Nan Ompek tidak menolak pembangunan. Namun, pembangunan tersebut harus dilaksanakan melalui musyawarah yang adil dan menghormati hak ulayat nagari.
“Kami tidak anti pembangunan. Kami justru mendukung kemajuan daerah. Tapi mari duduk bersama di balai adat, bermusyawarah secara terbuka dan berkeadilan. Itulah jalan yang sesuai dengan adat Minangkabau,” tukas Anton Permana Dt. Hitam. (000/003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






