PAYAKUMBUH (SumbarFokus)
Polemik status lahan Pasar Syarikat atau Pasar Induk Payakumbuh kembali mengemuka pascakebakaran beberapa bulan lalu. Pemerintah Kota Payakumbuh berpegang pada Perda Nomor 13 Tahun 2016 yang menyebut lahan pasar sebagai tanah negara. Sementara Niniak Mamak Koto Nan Ompek menegaskan bahwa lokasi pasar berada di atas tanah ulayat nagari yang tidak pernah diserahkan kepada pihak mana pun.
Sekretaris Tim Pengelolaan Aset Nagari Koto Nan Ompek Datuak Simarajo Lelo mengatakan bahwa berdasarkan hukum adat, tanah ulayat memiliki kedudukan khas dan tidak dapat dipindahtangankan begitu saja. Ia menyebut arsip nagori dan peta warkah BPN memperkuat bahwa lahan tersebut masih berada dalam penguasaan Nagori Koto Nan Ompek.
“Semua sudah jelas. Sampai hari ini, tanah Pasar Syarikat tetap merupakan tanah ulayat Nagori Koto Nan Ompek,” ujar Datuak Simarajo Lelo, Kamis (11/12/2025).
Aktivis nasional asal Payakumbuh yang juga Niniak Mamak Nagori Koto Nan Ompek, Anton Permana Dt. Hitam, menyampaikan bahwa persoalan ini muncul karena Wali Kota Payakumbuh tidak memperoleh informasi yang lengkap terkait sejarah pasar tersebut.
“Wali kota tentu tidak mengetahui detail sejarah Pasar Syarikat karena tidak berdomisili di Payakumbuh. Tanah pasar itu sejak dulu adalah tanah ulayat nagori, tidak pernah beralih,” kata Anton Permana Dt. Hitam.
Anton menjelaskan bahwa tanah ulayat di Minangkabau secara historis tidak pernah menggunakan sertifikat, sebagaimana banyak contoh di daerah lain. Ia menambahkan bahwa regulasi terkait sertifikat tanah komunal baru terbit pada 2025, dan nagori kini tengah mengurus HPL atas lahan tersebut.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





