“Kami tidak menghalangi pembangunan. Namun tanah ulayat adalah amanah dari para pendahulu, dan kami berkewajiban menjaganya. Solusinya adalah duduk bersama, bukan memaksakan kehendak,” ujarnya.
Anton menegaskan bahwa jika Pemko tetap memaksakan klaim atas lahan tersebut, Niniak Mamak Nagori akan menempuh jalur hukum. Ia juga menyambut baik rencana mediasi yang diinisiasi BPN Kota Payakumbuh.
“Nagori sudah menyiapkan Tim Advokasi Hukum dan Pengelolaan Aset. Silakan libatkan mereka agar proses mediasi berjalan setara dan berkeadilan,” tambahnya.
Niniak Mamak mengajak Pemko Payakumbuh untuk menyelesaikan persoalan ini dengan prinsip adat Minangkabau: dima bumi dipijak, disitu langik dijunjuang. (000/003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






