Ir. Almaisyar Dt. Bangso Dirajo Nan Kuniang selaku Tuo Kampuang Nagari Koto Nan Ompek menambahkan, rapat pleno nagari telah memutuskan pengurusan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) tanah ulayat dilakukan melalui Tim Aset Nagari yang telah ditunjuk.
“Kesepakatan yang mengatasnamakan nagari itu tidak sah. Nama nagari hanya dicatut untuk kepentingan pihak tertentu,” katanya.
Penolakan juga disampaikan Tedy Dt. Mangkuto Dirajo. Dia menegaskan tidak seluruh Ka Ompek Suku hadir dalam penandatanganan tersebut.
“Dua Ka Ompek Suku menolak hadir, termasuk Teguh Dt. Rajo Mantiko Alam dan Noferi Dt. Bandaro Hitam. Ketua KAN terpilih Dt. Rajo Sinaro juga tidak hadir. Jadi tidak bisa mengatasnamakan nagari,” ujarnya.
Dr. Anton Permana Dt. Hitam menilai kesepakatan Pemko Payakumbuh dengan sebagian niniak mamak tidak akan berdampak hukum terhadap tanah ulayat nagari.
“Upaya memaksakan pengurusan Sertifikat Hak Pakai atas tanah ulayat nagari Insya Allah mudah dipatahkan, baik secara hukum adat maupun melalui jalur hukum positif, termasuk PTUN dan perdata,” kata Anton Permana.
Pakar hukum adat Universitas Muhammadiyah, Dr. Wendra Yunaldi, juga menilai langkah Pemko Payakumbuh lemah secara hukum karena tidak dilakukan secara berjenjang sesuai adat salingka nagari.
“Kalau wali kota mau bijaksana, duduklah baropok dengan niniak mamak di Balai Adat. Bukan membuat kesepakatan sepihak dengan segelintir orang. Kalau berlanjut ke pengadilan, energi dan waktu akan terkuras,” ujarnya.
Di tengah kisruh ini, Niniak Mamak Koto Nan Ompek berencana menggelar Rapat Akbar dan Silaturahmi Anak Nagari pada 9 Januari 2026. Rapat tersebut bertujuan merumuskan langkah strategis untuk mempertahankan tanah ulayat nagari.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






