“Tanah ulayat nagari adalah aset, kehormatan, identitas, dan hak yang wajib dijaga dan dilindungi sesuai warih nan bajawek dan tutua nan badonga,” tegas Anton Permana Dt. Hitam. (000/003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






