OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Pembangunan Nagari, LPS Siapkan Proses Likuidasi

OJK. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari yang beralamat di Simpang Gudang, Desa Balai Satu Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026 tertanggal 31 Maret 2026.

Pencabutan izin ini merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK dalam memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan.

OJK menjelaskan bahwa permasalahan pada PT BPR Pembangunan Nagari telah berlangsung cukup lama. Pada 5 Maret 2025, OJK menetapkan bank tersebut dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) akibat rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang berada di bawah 12 persen.

Bacaan Lainnya
ADVERTISEMENT Iklan Bank Indonesia SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, upaya penyehatan yang diberikan kepada pengurus dan pemegang saham tidak membuahkan hasil. Hingga akhirnya pada 3 Maret 2026, OJK menetapkan status bank tersebut menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR), setelah dinilai tidak mampu mengatasi persoalan permodalan dan likuiditas sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Nomor 46/ADK3/2026 tanggal 16 Maret 2026 menetapkan langkah penanganan terhadap bank tersebut dengan melakukan likuidasi serta meminta OJK mencabut izin usahanya.

Menindaklanjuti hal tersebut, OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari sesuai ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023. Dengan pencabutan ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah sekaligus melaksanakan proses likuidasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait