OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Suliki Gunung Mas

Kepala OJK Sumbar Roni Nazra. (Foto: OJK/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Suliki Gunung Mas yang beralamat di Suliki, Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan dalam siaran pers resmi OJK Sumbar, Rabu (7/1/2026). Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tanggal 7 Januari 2026, yang merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK dalam rangka memperkuat industri perbankan nasional serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Sebelumnya, pada 6 Maret 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Suliki Gunung Mas dalam status Bank Perekonomian Rakyat Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan tersebut dilakukan karena bank mengalami permasalahan permodalan dengan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah ketentuan 12 persen.

Selanjutnya, pada 11 Desember 2025, OJK meningkatkan status PT BPR Suliki Gunung Mas menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR). Keputusan ini diambil setelah OJK memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah. Namun, upaya penyehatan tersebut tidak berhasil dilaksanakan.

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 122/ADK3/2025 tanggal 29 Desember 2025, LPS menetapkan penanganan PT BPR Suliki Gunung Mas dalam resolusi melalui likuidasi dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank dimaksud.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait