Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas sesuai dengan ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023. Dengan pencabutan izin ini, LPS selanjutnya akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK mengimbau kepada seluruh nasabah PT BPR Suliki Gunung Mas agar tetap tenang. Dana masyarakat yang disimpan di perbankan, termasuk di BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





