OJK: Jangan Mudah Percaya Laman Pengaduan yang Atasnamakan OJK!

Tampilan website IASC. (Foto: AMELIA RIZAL GUMELANG/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada laman atau kanal pengaduan yang mengatasnamakan OJK, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), maupun Indonesia Anti-Scam Center (IASC). OJK menegaskan, laporan penipuan hanya dapat disampaikan melalui saluran resmi, yaitu email [email protected], website https://sipasti.ojk.go.id, atau kontak ke OJK 157.

Bacaan Lainnya

OJK terus memperkuat langkah dalam memberantas penipuan di sektor keuangan dengan mengoperasikan IASC, yang menjadi pusat penanganan penipuan transaksi keuangan.

IASC merupakan inisiatif OJK bersama otoritas, kementerian, dan lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI, serta didukung asosiasi industri terkait. Forum koordinasi lintas sektor ini dibangun untuk menangani maraknya penipuan (scam) di bidang keuangan agar dapat ditangani dengan cepat sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku.

OJK memaparkan, dari 22 November 2024 hingga 29 Juli 2025, IASC telah menerima 204.011 laporan penipuan, dengan total kerugian mencapai Rp4,1 triliun.

Dari laporan tersebut, terdapat 326.283 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas penipuan. OJK bersama aparat terkait telah melakukan pemblokiran terhadap 66.271 rekening, dengan total dana yang berhasil dibekukan sebesar Rp348,3 miliar.

Rata-rata laporan yang masuk ke IASC mencapai 700–800 laporan setiap hari, yang menunjukkan bahwa kejahatan keuangan digital terus meningkat dan perlu kewaspadaan bersama.

Dengan hadirnya IASC, OJK berharap masyarakat semakin terlindungi dari berbagai praktik penipuan yang merugikan, serta bersama-sama mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan di sektor keuangan. (028)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait