JAKARTA (SumbarFokus)
Dalam upaya mempercepat reformasi pasar modal guna memperkuat likuiditas, meningkatkan transparansi, serta menjaga kepercayaan investor, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pemerintah dan para pemangku kepentingan menegaskan delapan rencana aksi strategis.
Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, reformasi ini merupakan langkah bold and ambitious, yang diselaraskan dengan praktik terbaik global serta memenuhi ekspektasi Global Index Provider.
“OJK bersama Self Regulatory Organization, yakni Bursa Efek Indonesia, Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkomitmen melakukan reformasi pasar modal Indonesia sesuai best practices internasional,” ujar Friderica dalam Dialog Pasar Modal di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Friderica menjelaskan, delapan rencana aksi tersebut dikelompokkan ke dalam empat klaster. Klaster pertama mencakup kebijakan free float, klaster kedua transparansi, klaster ketiga tata kelola dan enforcement, serta klaster keempat sinergitas.
Pada klaster kebijakan free float, OJK berencana menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen dari ketentuan saat ini sebesar 7,5 persen. Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap. Untuk emiten baru yang melakukan IPO, ketentuan 15 persen dapat langsung diberlakukan, sementara emiten lama akan diberikan masa transisi.
Kebijakan tersebut bertujuan menyelaraskan ketentuan pasar modal Indonesia dengan standar global. OJK juga mencatat telah tersedia berbagai opsi aksi korporasi bagi emiten untuk meningkatkan free float, antara lain melalui right issue, HMETD, non-HMETD, serta program ESOP dan EMSOP.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





