Selain itu, OJK bersama pemerintah dan SRO akan memperkuat peran investor institusi domestik serta memperluas basis investor, baik domestik maupun asing. Pemerintah telah menyatakan dukungan melalui penyesuaian berbagai limit investasi, termasuk di sektor asuransi dan dana pensiun, dengan tetap mengedepankan prinsip manajemen risiko dan tata kelola yang baik.
Pada klaster transparansi, OJK akan mendorong penguatan keterbukaan informasi terkait ultimate beneficial owner (UBO) serta afiliasi pemegang saham. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan kredibilitas dan daya tarik investasi.
Sementara itu, penguatan data kepemilikan saham akan dilakukan melalui peningkatan kualitas dan granularitas data dengan klasifikasi sub-tipe investor mengacu pada praktik global. Data tersebut akan dipublikasikan oleh Bursa Efek Indonesia melalui situs resminya.
Dalam aspek tata kelola dan enforcement, OJK menyiapkan tiga rencana aksi, yakni demutualisasi Bursa Efek Indonesia sesuai amanat undang-undang, penguatan penegakan hukum terhadap pelanggaran pasar modal, serta peningkatan tata kelola emiten melalui kewajiban pendidikan berkelanjutan dan sertifikasi bagi penyusun laporan keuangan.
Adapun pada klaster sinergitas, OJK akan memperkuat pendalaman pasar secara terintegrasi melalui sinergi dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan pemangku kepentingan lainnya, serta meningkatkan kolaborasi lintas stakeholder guna memastikan reformasi pasar modal berjalan berkesinambungan. (028)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





