JAKARTA (Sumbar Fokus)
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan, Sistem Informasi Layanan Konsumen (SLIK) bukanlah satu-satunya faktor penentu pemberian kredit dan pembiayaan pada debitur dalam pengajuan KPR.
SLIK sendiri berfungsi untuk meminimalisir asymmetric information dalam rangka memperlancar proses pemberian kredit dan pembiayaan serta penerapan manajemen risiko oleh lembaga jasa keuangan (LJK). Hal ini juga berlaku apabila akan dilakukan penggabungan fasilitas kredit atau pembiayaan lain, khususnya untuk kredit dan pembiayaan dengan nominal kecil.
“Penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan, merupakan salah satu sumber informasi untuk menganalisis kelayakan calon debitur, namun SLIK bukanlah satu-satunya faktor yang menentukan dalam pemberian kredit dan pembiayaan,” ujarnya dalam siaran langsung konferensi pers, Selasa (14/1/2025).
OJK menjamin bahwa tidak ada larangan pemberian kredit atau pembiayaan untuk debitur yang memiliki kredit tidak lancar.
Terbukti, per November 2024, tercatat 2,35 juta rekening kredit baru yang diberikan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) kepada debitur yang sebelumnya memiliki riwayat kredit tidak lancar.
Lebih lanjut, Mahendra menegaskan, untuk menampung keluhan yang terjadi berkaitan dengan hal-hal tersebut, OJK menyiapkan kanal pengaduan khusus pada kontak 157. Berbagai pengaduan dalam proses pengajuan KPR, ataupun surat keterangan lunas dari kredit pembiayaan di LJK lain yang datanya terlambat, maka dapat disampaikan pada kontak yang telah disebutkan sebelumnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.