OJK Telah Cabut Izin Operasional 3 BPR di Sumbar

Kepala Otoritas Jasa Keuangan Sumatera Barat Roni Nazra, saat memberikan keterangan tentang pencabutan izin operasional tiga BPR di Sumbar. (Foto: AMELIA RIZAL GUMELANG/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) telah dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat (Sumbar) guna melindungi konsumen dan mempertahankan kredibilitas serta kepercayaan masyarakat terhadap jasa perbankan di Sumbar.

Bacaan Lainnya

Ini diungkapkan Kepala OJK Sumbar Roni Nazra, saat acara bincang bersama, membahas perkembangan sektor perbankan per Oktober 2024, Kamis (19/12/2024).

“Per bulan ini ada 27 bank umum dan 78 BPR yang berjalan di bawah pengawasan OJK Sumbar. Pencabutan izin terjadi karena beberapa alasan, di antaranya adanya masalah manajemen berupa mismanajemen dan fraud yang menyebabkan modal bank menjadi negatif,” terang Roni.

Disebutkan juga, kondisi likuiditas bank-bank ini sudah tidak baik. Untuk menjamin dana masyarakat, OJK Sumbar memutuskan untuk menutup ketiga bank tersebut.

Adapun ketiga BPR yang dicabut izinnya antara lain BPR Pekan Rabaa di Solok Selatan, BPR Lubuk Raya Mandiri di Kota Padang, dan BPR Sembilan Mutiara di Kabupaten Pasaman Barat.

“Masyarakat tidak perlu takut karena seluruh dana masyarakat yang disimpan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” lanjut Roni.

OJK sendiri, ditekankan, terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan guna menyediakan layanan perbankan yang sehat dan terpercaya. (028)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait