OJK Tetapkan Arah Kebijakan Prioritas 2026, Perkuat Stabilitas Sektor Jasa Keuangan

OJK. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

JAKARTA (SumbarFokus)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan arah kebijakan prioritas tahun 2026 guna memperkuat ketahanan dan stabilitas sektor jasa keuangan nasional. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong sektor keuangan dan seluruh lembaga jasa keuangan agar semakin kuat, stabil, serta berkontribusi optimal terhadap pertumbuhan ekonomi.

Bacaan Lainnya

Dalam kebijakan prioritas 2026 tersebut, OJK menetapkan tiga pokok utama. Pertama, penguatan ketahanan sektor jasa keuangan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah dinamika ekonomi global dan domestik. Kedua, pengembangan ekosistem sektor jasa keuangan yang kontributif, guna meningkatkan peran sektor keuangan dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan inklusi keuangan. Ketiga, pendalaman pasar keuangan dan pengembangan keuangan berkelanjutan, sebagai upaya memperluas alternatif pembiayaan serta mendorong praktik keuangan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

Seiring dengan penetapan kebijakan tersebut, OJK juga menyampaikan outlook sektor jasa keuangan yang menunjukkan tren pertumbuhan positif. Hal ini disampaikan langsuang oleh Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026 di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Dalam kesempatan tersebut, kredit perbankan diproyeksikan tumbuh sebesar 10–12 persen secara tahunan (year on year/yoy), sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan diperkirakan meningkat sebesar 7–9 persen yoy.

Di sektor nonperbankan, aset asuransi diproyeksikan tumbuh 5–7 persen yoy, sedangkan aset dana pensiun diperkirakan meningkat sebesar 10–12 persen yoy. Piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan juga diperkirakan tumbuh sebesar 6–8 persen yoy.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait