Adapun aspek yang dinilai diantaranya sarana prasarana pelayanan publik seperti ketersediaan sarana untuk masyarakat prioritas, ketersediaan Standar Pelayanan, Media pelayanan elektronik seperti website, dan media sosial, serta kompentensi pelaksana pelayanan, diantaranya Kepala Dinas, Pejabat Pengelola Pengaduan, Petugas Pengaduan, dan Staf Pelayanan Disdukcapil. Penilaian yang dilaksanakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumbar ini, diharapkan menjadi pemicu semangat bagi staf dan jajaran Disdukcapil dalam peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.
Sebelumnya Sekretaris Daerah medison, menerima langsung kedatangan tim penilai dari Ombudsman RI Perwakilan Sumbar di ruang kerjanya pada Selasa (9/7/2024). Medison berharap semoga penilaian terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Solok mendapatkan hasil yang terbaik dan menjadi Kabupaten dengan pelayanan terbaik di Sumatera Barat. (000/ril)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.