Ombudsman Sumbar Refleksi 13 Tahun Kiprah, Soroti Pendidikan hingga Konflik Pertanahan

Kepala Ombudsman RI Wilayah Sumbar Adel Wahidi. (Foto: SISCA O.S./SumbarFokus.com)

“Di APBD tidak ada alokasi untuk membiayai pendidikan SMA. Karena itu, sejumlah sekolah berinisiatif melakukan pungutan melalui komite. Potensi pungutan ini besar, bahkan bisa mencapai triliunan rupiah bila diakumulasikan,” jelasnya.

Sementara di bidang kepegawaian, Ombudsman mencatat bahwa persoalan tidak hanya muncul pada tahap rekrutmen, tetapi juga dalam sistem penempatan jabatan yang kerap kali tidak mencerminkan prinsip meritokrasi.

Bacaan Lainnya

Di sektor kepolisian, laporan masyarakat paling banyak terkait penundaan penyelesaian perkara. Sedangkan pada sektor pertanahan, konflik kini berkembang menjadi persoalan horizontal.

“Masalah tanah di Minangkabau sekarang bukan lagi antara masyarakat dan pemerintah, tapi sudah antar keluarga—antara mamak dan kemenakan,” ungkap Adel.

Sepanjang 2021 hingga 2025, Ombudsman Sumbar telah menghasilkan 1.085 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dengan 683 di antaranya terbukti mengandung maladministrasi namun telah memperoleh penyelesaian.
Dari total 3.297 laporan yang diperiksa, 91,75 persen di antaranya telah diselesaikan.

Adel menegaskan, memasuki tahun ke-13, Ombudsman akan mulai memperkuat fungsi tindakan korektif agar pemeriksaan laporan tidak berhenti pada tahap administratif semata.

“Tahun ini kami memulai langkah korektif. Pemeriksaan jangan langsung ditutup cepat-cepat, tapi ditindaklanjuti untuk memastikan perbaikan benar-benar terjadi di lapangan,” tegasnya.

Sementara, Meilisa Fitri Harahap menuturkan, usia 13 tahun menjadi penanda kematangan lembaga dalam menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait