PADANG (SumbarFokus)
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan pelayanan publik dengan menerapkan tindakan korektif pada lima kasus maladministrasi sepanjang 2025. Langkah ini dimaksudkan agar hasil pemeriksaan tidak berhenti di administrasi, tetapi berujung pada perbaikan nyata di lapangan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat Adel Wahidi menyampaikan, 2025 menjadi momentum awal penerapan kebijakan tersebut.
“Tahun ini Ombudsman juga memulai tindakan korektif. Rekomendasi resmi untuk tidak menutup cepat-cepat langsung pemeriksaan,” ujar Adel, baru-baru ini, di Padang.
Berdasarkan paparan resmi, fokus korektif diarahkan antara lain pada dugaan penyimpangan prosedur oleh Kepala BKSDA Sumatera Barat terkait perizinan pendakian di TWA Gunung Api Marapi. Langkah korektif juga menyasar pengabaian kewajiban hukum oleh Ketua Tim Satgas PPKS UIN Imam Bonjol Padang dalam penyediaan standar pelayanan sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Di bidang pendidikan, Ombudsman menerapkan korektif atas pengabaian kewajiban hukum oleh Kepala MAN se-Kota Padang terkait penyerahan ijazah kepada peserta didik yang telah dinyatakan lulus. Penguatan serupa diarahkan kepada Kepala SMAN dan SMKN di Kota Padang, yang juga terkait kewajiban penyerahan ijazah.
Selain itu, korektif diterapkan pada layanan keuangan publik, yakni tidak memberikan pelayanan oleh Pimpinan PT BRI (Persero) Tbk Unit Lubuk Buaya terkait permohonan penggantian buku tabungan dan perubahan spesimen rekening atas nama yayasan.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.